Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Lama menghilang sekitar empat tahun lamanya, akhirnya pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Pansi (23) warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, ditangkap tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap di Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Jambi Kota, Provinsi Jambi, sesuai dengan LP/B- 32 / VI / 2017/ Sumsel/ Res. Mura/Sek TGM, 21 Juni 2021,dengan pelapor Eko Wardoyo (50) warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.
Pencurian terjadi Rabu (21/6/2017) telah terjadi Pencurian dengan kekerasan di Jalan sawah Desa L Sidoharjo yang dilakukan oleh pelaku. Dengan cara pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan memepet korban, lalu pelaku langsung mencabut kontak motor korban kemudian korban Amelia berusaha merebut kunci dan membuang kunci kontak ke sawah.
Kemudian, pelaku langsung menusuk korban Amelia dan Serli Ajeng. Lalu korban pun berteriak. Melihat korban berteriak para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian rusuk kiri dan korban Ajeng, mengalami luka tusuk pada bagian kaki kanan dan luka memar di bagian punggung akibat dipukul oleh pelaku.
Korban mengalami kerugian satu buah tas yang berisikan satu unit handphone xiaomi warna gold dan uang tunai Rp250.000. Aas kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor polisi untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Rerkrim, AKP Alex Andriyan membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Jambi Kota, Provinsi Jambi oleh Team Landak Satreskrim polres Musi Rawas. (**)