Palembang, sumselupdate.com – Satu pelaku tindak pidana pemerasan kepada seorang pedagang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, pada Jumat (1/12/2023) malam.
Pelaku yakni, M Ronal (36) warga Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang. Ronal ditangkap saat berada di rumahnya.
Dari data yang dihimpun, aksi tindak pidana pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Muhammad Ismail, melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumahnya,” kata Kanit Reskrim Iptu Adrian, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, pada Sabtu (2/12/2023).
Baca juga : Jaksa Agung RI Perintahkan Periksa Oknum Jaksa Lakukan Dugaan Pemerasan
Dimana awal kejadian itu, menurut Iptu Adrian, ketika korban Andi Pratama (29) warga Jalan Pasar Terusan, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang sedang berjualan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, pelaku datang meminta uang dan korban tidak memberikan apa yang di mintanya.
“Dia tersangka langsung memaksa dan membentak meminta uang sebesar 2 ribu rupiah, serta korban langsung memberikannya kepada pelaku dan korban langsung melaporkan ke Mapolsek IT I Palembang,” terang Iptu Adrian.
Baca juga : Polisi Hadirkan Tiga Tersangka Dugaan Pemerasan
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (**)