Palembang, Sumselupdate.com – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Parameswara tepatnya di depan Rumah Makan Pindang Pegagan Mbok Yah, Senin (28/7/2025) malam. Lakalantas yang viral di media sosial ini, di mana warga yang merekam peristiwa tersebut, menuding pengemudi Toyota Raize yang memicu kecelakaan, dalam pengaruh alkohol.
Data dihimpun di lapangan, peristiwa kecelakaan ini melibatkan mobil Toyota Raize BG-1937-MF yang menabrak bagian belakang Toyota Calya BG-1457-N.
Tabrakan yang keras itu membuat Toyota Raize itu kembali menghantam dua gerobak dagangan gorengan dan martabak serta dua unit motor yang sedang parkir.
”Kecelakaan min di macan lindungan, mabok betino yang bawa min,” ucap perekam video yang viral di akun Instagram @OyPalembang, Senin (28/7/2025).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang AKP Arham Sikakum, SH mengungkapkan identitas dari pengemudi Toyota Raize yang melibatkan kecelakaan itu adalah sosok perempuan.
Identitasnya adalah Vivin Septi Febriyanti (34) seorang karyawan swasta warga Jalan Lebung Permai, Perumahan Green Sukosari Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Sementara identitas pengemudi mobil Toyota Calya, M Rajab (38), warga Jalan Datuk M Akib, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Sedangkan pemilik gerobak yang ditabrak itu adalah Sapta Aldi (26) warga sekitar TKP.
Baca juga: Bus Rombongan Umrah dari Jambi Mengalami Lakalantas Tunggal, 4 Jamaah Meninggal Dunia
”Bermula dari Toyota Raize yang datang dari arah Simpang Macan Lindungan II menuju Simpang Macan Lindungan I menabrak bagian belakang mobil Toyota Calya yang datang dari arah yang sama, kemudian mobil Toyota Raize hilang kendali ke kiri sehingga menabrak gerobak gorengan,” ucap Arham Sikakum.
Tak hanya menabrak gerobak gorengan, benturan yang terbilang kuat itu juga membuat Toyota Raize itu menabrak dua sepeda motor yang parkir di sekitar TKP.
Meski begitu Arham Sikakum memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Hanya saja, akibat kecelakaan beruntun itu menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
Baca juga: Identitas Perempuan Paruh Baya yang Tewas Lakalantas Terungkap, Polisi Buru Sopir Truk Maut!
Usai kejadian, pengemudi Toyota Raize Vivin Septi (34) diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
”Karena lalai dan kurang hati-hati sewaktu mengemudikan kendaraannya, tidak menguasai kendaraan dengan baik, tidak menguasai rem dengan baik, kurang konsentrasi sehingga menabrak secara beruntun,” ucap Sikakum.
(**)











