Laporan: Alpian Patria Jaya
Muaradua, Sumselupdate.com – Bertempat di lapangan Mapolres OKU Selatan, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH secara langsung memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) anggota yang bertugas di satuan Polres OKU Selatan atas nama Briptu SS, Senin (27/9/2021).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH melalui Kasi Propam Polres OKU Selatan AKP Supit Widiarto kepada Sumselupdate.com mengatakan berdasarkan KEP KAPOLDA SUMSEL Nomor: KEP/703/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang keputusan PTDH personel atas nama Briptu SSĀ jabatan Brig Sat Samapta Polres OKU Selatan telah melaksanakan upacara PTDH terhadap yang bersangkutan.
“Personel tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 tahun 2003 yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan atau pasal 13 PP Nomor 2 tahun 2003 yaitu anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat dari dinas Polri melalui sidang komisi kode etik profesi Polri Pasal 21 ayat 3 Huruf E dan I Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yaitu meninggalkan tigasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut dan telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri,” ungkap AKP Supit.
Selanjutnya, kata AKP Supit Widiarto, sebagai pimpinan, Kapolres OKU Selatan tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi keras kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik atau pun pelanggaran pidana umum,
“Kapolres OKU Selatan juga tadi menekankan kepada seluruh personel Polres OKU Selatan untuk tidak mengonsumsi narkoba karena akan berdampak kepada diri sendiri, keluarga, dan mencoreng nama baik institusi Polri yang kita cintai dan kita banggakan ini, apabila masih ada personel yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba maka upacara yang kita laksanakan ini masih akan terus dilaksanakan oleh Polres OKU Selatan,” tutup AKP Supit Widiarto. (**)