Laporan: Marwan Ashari
Muratara,sumselupdate.com – Irawan (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Muratara, Kamis (16/11/2020) sekitar pukul 03.15 WIB.
Tersangka ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) dan narkotika jenis shabu. Pelaku ditangkap saat sedang duduk santai di warung, yang berada di wilayah Kecamatan Karang Jaya, sesuai dengan Laporan LP/A-35/XI/2020/Sumsel/Muratara/tanggal 16 November 2020.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrime, AKP Dedy Rahmat Hidayat, menjelaskan, penangkapan bermula dari Kanit Pidum bersama anggota, mendapat informasi bahwa ada orang yang dicurigai yang sering membawa dan memiliki Senpira di Kecamatan Karang Jaya.
Kemudian Kanit Pidum dan anggota opsnal bergerak ke TKP. Saat mendapat informasi, bahwa tersangka sedang ada di rumah Uden.
Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah Uden dan mengeledah tersangka. Petugas berhasil mendapatkan Senpi berwarna silver bergangang kayu di pinggang sebelah kiri bagian belakang dan serbuk putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0.80 gram serta timbangan digital dan peralatan untuk menggunakan narkoba jenis shabu. (**)