Lagi Santai di Warung, Pemilik Senpira dan Narkotika Dibekuk Polres Muratara

Senin, 16 November 2020
Sat Reskrime Polres Muratara berhasil mengamankan Irawan (27) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), atas kepemilikan Senpira dan narkotika jenis shabu, Senin (16/11/2020).

Laporan: Marwan Ashari

Muratara,sumselupdate.com – Irawan (27), warga  Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Muratara, Kamis (16/11/2020) sekitar pukul 03.15 WIB.

Tersangka ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) dan narkotika jenis shabu. Pelaku ditangkap saat sedang duduk santai di warung, yang berada di wilayah Kecamatan Karang Jaya, sesuai dengan Laporan LP/A-35/XI/2020/Sumsel/Muratara/tanggal 16 November 2020.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrime, AKP Dedy Rahmat Hidayat, menjelaskan, penangkapan bermula dari Kanit Pidum bersama anggota, mendapat informasi bahwa ada orang yang dicurigai yang sering membawa dan memiliki Senpira di Kecamatan Karang Jaya.

Advertisements

Kemudian Kanit Pidum dan anggota opsnal bergerak ke TKP. Saat mendapat informasi, bahwa tersangka  sedang ada di rumah Uden.

Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah Uden dan mengeledah tersangka. Petugas berhasil mendapatkan Senpi berwarna silver bergangang kayu di pinggang sebelah kiri bagian belakang dan  serbuk putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0.80 gram serta timbangan digital dan peralatan untuk menggunakan narkoba jenis shabu. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.