Lagi, Petugas Tipidter Polda Sumsel Tangkap Enam Sopir Selundupkan Batubara Illegal

Writer: - Selasa, 19 Maret 2024
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK saat press realese penangkapan, Selasa (19/3/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Praktik Illegal Mining atau pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Muaraenim rupanya hingga kini masih tumbuh subur.

Ini terbukti setelah petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap 6 sopir truk yang kedapatan mengangkut batubara dari tambang tak berizin.

Read More

Enam sopir truk yang ditangkap itu mengangkut 142 ton batubara dari tambang yang tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kecamatan Tanjung Agung, Muaraenim pada Minggu (17/3/2024) dinihari.

Keenam sopir itu AR (44), YS (35), dan SP (30) ketiganya warga asal Provinsi Bandar Lampung, RS (43), warga asal Provinsi Sumbar, JN (44) dan ST keduanya warga Sumsel.

Penangkapan ini bagian dari operasi illegal minning yang dilakukan jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel selama kurun waktu dua pekan terakhir tepatnya 7-17 Maret 2024.

“Di mana ke enam tersangka ini kita amankan di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, SElasa (19/3/2024).

Batubara itu sendiri diangkut dengan tujuan ke Pulau Jawa, seperti yang diakui para tersangka itu akan dibawa ke dua  stock pile (tempat penampungan) ada di Cilegon Banten dan Cakung Jakarta Timur.

“Ada yang mengaku baru ke dua kali, ada pula yang sudah lebih dari sembilan kali. Mereka ini truk yang masuk ke Sumsel membawa barang dan ketika pulang baru mengambil batubara tersebut,” ucap AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK.

Namun harus diakui, tiap tersangka ini mendapatkan upah yang menggiurkan untuk mengakut batubara itu mereka bisa dibayar mulai dari Rp6 juta sampai Rp10 juta.

“Kita mendalami juga bagaimana para pelaku ini mendapatkan batubara tersebut termasuk bagaimana modus yang digunakan pelaku hingga lolos mengantar sampai ke stock pile,” ucap Bagus.

Para pelaku dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang minerba. Ancaman ancamannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts