Berantas Ilegal Mining Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Sopir dan Kernet, Pemilik Tambang?

Senin, 20 Februari 2023

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Dari enam sopir dan kernet pengangkut batubara ilegal asal Muaraenim yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, kini juga memburu pemilik dan pemesan dari batu bara tersebut.

Read More

Diketahui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan 98 ton batubara asal Muaraenim yang diangkut oleh empat unit kendaraan berat jenis dump truk.

Empat dump truk itu diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, di kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu dengan total ada enam tersangka diamankan merupakan sopir dan kernet.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyebut selain menangkap empat sopir dan dua kernet pihaknya juga menetapkan lima orang buronan yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batubara tersebut.

Kelima pelaku yang masih menjadi buronan adalah AC (DPO) pemilik kendaraan Dump Truk Hino KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH, serta CC (DPO) Pemilik dari Batubara seberat 26 ton.

Selanjutnya adalah OK (DPO) pemilik batubara seberat 30 ton dan DD (DPO) sebagai pemilik dua kendaraan yakni Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan oleh tersangka EB dan kernet PHS, serta Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan oleh tersangka RK dan AY.

Kemudian yang menjadi buronan adalah HS (DPO) selalu pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan oleh FS.

“Enam orang yang kita amankan ini berperan sebagai driver ataupun kernet, sementara untuk pemilik tambang akan kita kejar, termasuk pemilik kendaraan identitasnya sudah kita miliki,” jelas Kombes Pol Agung Marlianto.

Ia juga berkomitmen tak berhenti dengan menangkap sopir dan kernet tersebut, pihaknya juga akan menangkap pemilik tambang batu bara ilegal termasuk juga pemesannya.

“Kita menghindari konflik jadi penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin makanya diambil dari hilir ke hulunya, ini untuk menghindari terjadinya konflik,” tegas Agung saat rilis kasus illegal mining.

Terlepas itu, untuk enam orang tersangka itu pihaknya kenakan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara salah satu tersangka DH (48) berperan sebagai sopir mengaku mendapat upah sekali pengangkut senilai Rp3,5 juta.

DH diminta oleh pemilik kendaraan untuk mengambil batubara di Tanjung Enim dengan pengantaran ke wilayah Lampung.

“Saya ditelpon oleh bos saya untuk mengambil batubara di Tanjung Enim, setelah sampai batubara langsung dimuat, ketika di Baturaja saya ditangkap,” imbuhnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts