Lagi, Petugas Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Palembang Senilai Rp15 Miliar  

Jumat, 22 Oktober 2021
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat gelar perkara penggagalan penyelundupan benih lobster di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Jumat (22/10/2021).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali mengamankan penyelundupan benih lobster di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kamis (21/10/2021) sore.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menyebutkan jaringan penyelundupan benih lobster ini sama dengan jaringan lobster yang diungkapkannya sebelumnya.

Pada 10 September 2021, Unit Pidsus Sat Reskrim Polretabes Palembang mengagalkan benih lobster sebanyak 91.456 ekor yang tersimpan di dalam 18 box streofom.

Advertisements

Benih lobster itu diamankan dari Aziz Septiansyah (40), yang merupakan kurir yang diamankan di Jalan Sriwijaya Raya Simpang Pintu Tol Keramasan, Kota Palembang, menggunakan mobil Kijang Inova dengan nomor Polisi BG 1628 AN.

“Untuk kasus kedua ini kita amankan dari Jalan arah Musi Dua dekat perumahan Polygon. Di mana benih lobster ini diketahui dari sopirnya diambil dari Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir yang rencananya akan dibawa ke Kota Lubuklinggau, Sumsel,” ujarnya kepada awak media, Jumat (22/10/2021).

Kedua pelaku Ferdi dan Dani yang berprofesi sebagai sopir travel.

Ia menduga penyelundupan benih lobster tersebut tidak hanya berhenti hanya di Lubuklinggau, melainkan ke daerah Sumsel lainnya.

“Yang jelas kita tau orangnya sama aja saja hanya berganti waktu pemain tersebut itu lakukan. Dan kita yakin tidak berhenti hanya di Kota Lubuklinggau,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, setidaknya aparat mengamankan 87.620 benih lobster jenis pasir dan 11.000 benih lobster jenis mutiara.

Benih lobster ini diamankan dari 18 kotak streofoam yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp15 miliar.

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang membawa barang tersebut dari Inderalaya, yang juga merupakan warga Lubuklinggau.

“Pelaku tersebut bernama Ferdi (24) dan Dani (34) yang juga berprofesi sebagai sopir travel. Mereka tergiur upah yang diberikan senilai Rp1 juta dari pemberi kerja,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Dari keterangan keduanya tidak langsung mengambil benih lobster tersebut melainkan setelah menyelesaikan pengantaran penumpang travel ke Inderalaya.

Pengangkutan benih lobster ini dengan memodifikasi bagian dalam mobil Kijang Ibnova milik salah satu pelaku bernama Ferdi, 18 kotak streofoam tersebut dimasukkan ke dalamnya.

Atas tindakkan tersebut keduanya dijerat pasal 92 junto pasal 26 Undang -Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.