Muratara, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Mura terus melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba. Terbaru, jajaran Sat Narkoba Polres Mura, kembali mengamankan Debi Andesta Kurniawan (29) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara yang merupakan pengedar.
Tersangka di tangkap dirumahnya Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, lima belas bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp2,5 juta, tiga belas plastik klip kosong, satu buah scoop dan satu buah celana pendek
Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Forliamzons, SIP, menerangkan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada tersangka pengedar narkoba sering menjual barang haram tersebut.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan setelah diketahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan narkotika jenis sabu di dalam saku celana Levi’s sebelah kanan yang digantung di belakang pintu kamar rumah milik tersangka.
Tersangka dalam pemeriksaan mengakui bahwa barang haram tersebut untuk dijual kepada orang lain.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut. (Ain)











