Palembang, Sumselupdate.com – Diduga dipicu persoalan lahan parkir, seorang pria di Kota Palembang mendapatkan penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri dengan menggunakan sebatang pipa besi.
Korban, yakni Muhammad Marwan (44) warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan seberang ulu II Kota Palembang. Akibat dianiaya pakai pipa besi itu, juru parkir ini harus mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Peristiwa itu terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah satu lahan parkir depan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (17/3/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saya sedang duduk jaga parkir, tiba-tiba AA (Terlapor,red) datang mendadak dan langsung memukul saya pakai sebatang pipa besi,” ucap Marwan, saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (18/3/2025) sore.
Marwan mengaku bahwa dirinya diminta Ketua RT sekitar lokasi untuk mengurus lahan parkir depan ATM tersebut. Sehingga, ia mengira tetangganya yakni terlapor AA ini salah paham dan menuduhnya mengambil alih lapak lahan parkir miliknya.
Baca juga : Kasus Pemukulan Dokter Koas, Keluarga Korban Tunjuk Redho Junaidi Jadi Kuasa Hukum
“Lahan itu merupakan lahan parkir milik RT yang dulunya sempat diambil alih oleh terlapor, tapi seiring berjalan waktu, ternyata terlapor tidak mengurus parkir itu lagi. Jadi pak RT kembali mengambil alih lahan di depan ATM dan menyerahkan kepada saya untuk diurus,” jelasnya.
Muhammad Marwan, mengatakan jika dirinya tidak tau menahu persoalan terkait ambil alih lahan, sehingga terlapor mengira dirinya menghasut Ketua RT untuk mengambil lahan itu untuk dijadikan pemasukan.
Baca juga : Kasus Pemukulan Kepala Faskes Terhadap Bawahanya, Ini Tanggapan Pj Walikota Pagaralam
“Dia mengira saya yang menghasut RT supaya diambil alih dan diserahkan kepada saya pak, padahal saya sama sekali tidak melakukannya, saya hanya ditunjuk RT, itu saja,” terangnya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, korban berharap terlapor bisa segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saya minta dia ditangkap, supaya memberikan efek jera,” tukasnya.
Sementara itu Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan tersebut diterima pihaknya dengan dugaan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
“Sudah kami terima laporan dari korban, berkas laporannya telah diserahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (**)