Sumseluodate.com – DPRD OKU kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda jawaban Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis terhadap pandangan umum Fraksi dalam pembahasan rencana rancangan APBD-P 2017, Kamis (31/8/2017).
Paripurna tersebut dihadiri Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar SH MM. Namun pemandangan tak biasa sedikit terlihat ketika orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang itu menunggu dimulainya paripurna itu.
Mengendarai mobil dinasnya, BG 1 F, Kuryana terlihat datang pukul 9.00 pagi namun, kedatangan Kuryana tak langsung memasuki ruangan sidang, Kuryana memilih duduk di dalam mobilnya.
Beberapa ajudan nampak memantau keadaan di dalam ruang sidang. “Bapak (Kuryana-red) masih di mobil. Masih nunggu anggota dewan yang belum hadir,” ucap salah satu ajudan bagian protokol Pemkab OKU.
Sidang paripurna itu sendiri diketahui dimulai sekitar pukul 9.50 wib. Baru lah setelah itu Kuryana turun dari mobil menuju ruang sidang. Unsur pimpinan DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah Id Murod didampingi unsur pimpinan DPRD OKU lainnya Hj Indrawati nampak membual langsung sidang.
“Anggota dewan yang hadir 23 orang hanya 12 orang tidak hadir. Sesuai aturan ini telah memenuhi kourom,” ucap Sekwan A Karim saat membuka sidang.
Pada kesempatn itu, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD. Mengenai jawaban Bupati terkait pandangan umum beberapa fraksi yang mengusulkan salah satunya agar perumahan pemda di Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur untuk dilelang.
Sesuai dengan yang dibacakan, dapat dilihat pada jawaban atas pandangan umum dari fraksi nasional demokrat. Pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat, pada paripurna pandangan umum DPRD OKU kemarin, dibacakan oleh Mulawarman.
Memaparkan pada umumnya, menyambut baik usulan penjualan perumahan pemda atau rumah dinas di Kemelak. Namun perlu pengkajian lebih lanjut sebagai mana ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dalam hal ini pemindahan dalam bentuk penjualan rumah dinas hanya dapat dilakukan terhadap barang milik daerah berupa rumah golongan III. Rumah dinas milik pemerintah di Kemelak baru ditetapkan statusnya sebagai rumah negara golongan III pada 2016.
Sesuai pada pasal 496 ayat 1 dan ayat 2 rumah negara dapat dialihkan haknya apabila rumah negara golongan III telah berumur 10 tahun atau lebih. Terhitung berdasarkan penetapan status atau pengalihan status golongan rumah dinas oleh bupati. (wid)











