Palembang, Sumselupdate.com – Akibat perbuatannya menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa Djo Jon Hon alias Su Kung (52) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Neni Karmila juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Jaksa.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini kita tutup, silakan terdakwa menyiapkan materi pembelaan pada persidangan selanjutnya,” tandasnya.
Sedangkan berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa bersama Puji Astuti dan Zainal (berkas terpisah) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 12 Desember 2015.
Karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 79,21 gram dan melakukan transaksi di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas II, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. (pto)











