Alexander Pasrah Dengarkan Putusan

Senin, 18 April 2016
PUTUSAN-Terdakwa Alexander mendengarkan materi putusan yang dibacakan hakim, Senin (18/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Alexander alias Alex (28), pemilik narkoba jenis shabu dan ganja serta senjata api ilegal ini hanya bisa pasrah saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/4).

Terlihat Alexander dengan santai mendengar majelis hakim yang diketuai Mion Ginting membacakan putusan secara bergantian bersama dua hakim anggota lainnya.

Sebelumnya Alex dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Akibat perbuatannya menyimpan 28 paket ganja seberat 270,63 gram dan satu pucuk senjata api rakitan serta 14 paket shabu. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts