Baturaja, Sumselupdate.com – Megra Julira (27), warga jalan Gotong Royong RT 001, Dusun I Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, harus pasrah diciduk anggota polisi Polsek Baturaja Timur lantaran menjual narkoba jenis shabu-shabu. Tersangka ditangkap saat anggota polisi menyamar sebagai pembeli dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Agusdin.
“TSK kita amankan berikut barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu 1 paket/ Pahe senilai Rp300.000,” kata Ipda Agusdin, Jumat (8/4).
Dikatakan Agusdin penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka sering melakukan transaksi narkoba dengan pelanggannya. Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui pelaku berprofesi sebagai kurir narkoba jenis shabu-shabu sudah malang melintang di dunia hitam cukup lama dan telah menjadi incaran anggota polisi. Apalagi saat ini operasi Bersinar terus digalakkan. Pelaku saat diinterogasi dihadapan polisi mengatakan, dia sama sekali tak menyangka kalau calon pembelinya itu adalah anggota polisi, dengan PD (percaya diri) akunya seseorang yang tak dikenalinya itu dilayaninya untuk membeli sabu-sabu.
“Barang ini (shabu-shabu –red) punyo Wen (DPO) selaku bandar narkoba. Aku disurunya jual seharga Rp300.000,-. Dari penjualan tersebut aku dapat keuntungan Rp100 ribu. Saat itu ada seseorang yang menemui aku yang tidak aku kenal, ingin membeli shabu-shabu senilai Rp300.000, saat aku kasih shabu-shabu tersebut rupanya orang itu anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran, selanjutnya aku dibawa ke kantor Polsek Baturaja Timur,” ucap pelaku di kantor Polsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP. Dove Christian, SIk, MH melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Bakri Redi Cahyono, SH dan Waka Polsek Baturaja Timur Iptu Lisa Lesmana, SH membenarkan telah menangkap TSK Megra Julira (27) bin Thomson dan barang bukti 1 (satu) paket/pahe narkoba jenis shabu-shabu senilai Rp300 ribu.
“Satu bandar atas nama Wen masih jadi DPO. pelaku ini akan kita limpahkan ke bagian Res Narkoba Polres OKU, guna pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.(yan)











