Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Bidang Pemberantasan BNNP AKBP Agung Sugiyono mengatakan, penangkapan tersangka PH setelah hasil penyelodikan dari laporan yang pihaknya terima.
“Tanggal 2 April kami menerima laporan jika akan ada transaksi di salah satu hotel, maka kami segera selidiki dan pada tanggal 9 April akhirnya tersangka PH kami tangkap,” ujar AKBP Agung S saat rilis di kantor BNNP Sumsel, Kamis (12/4/2018).
Tersangka PH diamankan di dalam kamar hotel beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu dibungkus secara terpisah, 2 unit HP, uang 1 juta rupiah, 1 buah tas dan 1 buah buku tabungan.
AKBP Agung menjelaskan tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan pesawat ke Pekanbaru, sampai di sana, tersangka diberikan sabu oleh temannya bernama Budi (DPO) untuk dibawa ke Palembang.
Dari Pekanbaru tersangka PH menggunakan mobil travel ke Palembang melalui jalur Jambi, lalu ke hotel yang sudah direncanakan.
“Tersangka PH ini dijanjikan upah 25 juta rupiah oleh Budi, tetapi baru diberikan 4 juta untuk uang transportasi,” tambah AKBP Agung S.
Tersangka PH merupakan warga Desa Kecitran Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan aksinya ini baru pertama kali ia lakukan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat dua tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (tra)