Palembang, Sumselupdate.com – Terkait jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu sebanyak 1 kilo gram atau senilai Rp1 Miliar, tersangka kurir berinisial MH (24) bakal terancam hukuman mati.
“Tersangka MH bakal terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto yang merilis langsung di Mapolresta Palembang, Selasa (17/5).
Ditambahkan Tommy, tertangkapnya kurir narkoba ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika tersangka membawa bungkusan berisi shabu yang akan melakukan transaksi di Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (12/5) lalu.
“Namun, tersangka tak berkutik saat ditangkap. Saat ini tersangka tetap akan dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” tutup Tommy. (man)











