Kurir Ganja 12 Kilogram Dituntut JPU Kejari Palembang 10 Tahun Penjara

Kamis, 8 Desember 2022
Suasana persidangan

Palambang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Novian Shailendra 10 tahun penjara dan Restu Gumilar 12 tahun penjara.

Kedua terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.

Dalam tuntutannya, JPU kejari Palembang Surya Bakara SH melalui Jaksa pengganti Dany Dwi Yanuar, SH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisements

“Menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Novian Shailendra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Restu Gumilar dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekitar bulan September 2022 tepatnya di depan rumah kontrakannya di Jl. Sultan M Mansyur Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang terdakwa l Novian Shailendra menerima tas hitam dari kakaknya Agus Saputra (DPO).

Setelah terdakwa l Novian Shailendra menerima tas hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, terdakwa l langsung menyimpannya barang tersebut di dalam sebuah rumah kosong tepatnya di samping rumah kontrakannya, atas pesan dari kakaknya lalu terdakwa terdakwa l Novian Shailendra pergi menemui terdakwa ll Restu Gumilar.

Kemudian terdakwa l dan terdakwa ll membungkus narkotika jenis ganja tersebut untuk mereka antar ke pemesannya Amir (DPO) di kota bangka dijanjikan akan di beri upah sebesar Rp 500 ribu oleh saudara amir (DPO).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tim Reserse Polrestabes Palembang berhasil mengamankan kedua terdakwa di sebuah kontrakan milik terdakwa l.

Saat dilakukan penggeladahan dan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merk Everton yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 12 bungkus dengan berat 12 Kg.

Berikut barang bukti beserta para terdakwa langsung dinamakan di Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.