Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Agung Setia Putra (25), warga RSS Talang Betutu yang menjadi perantara atau kurir dari 70 butir pil ekstasi harus membuatnya mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.
Pasalnya, apa yang dilakukan terdakwa, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hotnar Simarmata SH diganjar dengan pidana penjara selama 10 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 UU narkotika,” kata Hotnar Simarmata saat membacakan amar putusan di PN Palembang, Senin (17/7/2017).
Namun demikian, walaupun vonis ini sudah dibacakan, hanya saja terdakwa memiliki hak untuk menolak dan menyatakan banding atas vonis tersebut. Maupun menerima vonis tersebut dan menjalani sesuai amar putusan.
“Kita beri waktu seminggu bagi terdakwa untuk mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan penasehat hukum,” bebernya yang langsung menutup persidangan.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan terhadap terdakwa ini bermula dari laporan yang masuk ke Satres Narkoba Polresta Palembang, setelah dikembangkan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari penangkapan terdakwa tersebut, polisi menemukan 70 butir ineks yang disembunyikan oleh terdakwa.Sedangkan dari hasil pengembangan yang dilakukan termasuk yang terungkap di persidangan, bahwa barang tersebut ia dapat dari Iwan dan Heri (DPO). (tra)











