Kumpulkan Sayuran Sisa Pedagang, Bocah 14 Tahun Ini Diduga Dianiaya Penjaga Keamanan Pasar Induk Jakabaring

Writer: - Jumat, 7 Februari 2025
MR (14) yang diduga mengalami penganiayaan, Jumat (7/2/2025). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Malang dialami seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Palembang inisial MR (14). Hanya karena mengumpulkan sayuran sisa dari pedagang, membuat warga Lorong Sadar, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, dianiaya oleh diduga penjaga keamanan pasar Induk Jakabaring Palembang.

Remaja laki-laki ini dituduh mencuri sayuran, lalu dianiaya beberapa penjaga keamanan Pasar Induk Jakabaring Palembang. Dimana sekujur tubuhnya mengalami lebam akibat disebat pakai selang, tangannya dijepit kaki meja hingga kepalanya digunduli.

Read More

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang mencari sayuran bekas di Pasar Induk Jakabaring, pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 07.00 WIB.

Orang tua korban bernama Mustar Husin (59), yang tak terima anaknya dianiaya, melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri didampingi Novel Suwa, mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan kepada korban yang diduga telah dianiaya.

Baca juga : Kasus Penganiayaan, Polda Sumsel Laksanakan Tahap ll Tersangka Sopir Pribadi Lady Dedi

“Saat itu, korban (MR) dan temannya sedang mencari sayur yang tidak dibawa oleh pedagang. Maksud korban dan temannya itu, sayuran untuk dibawa pulang dan dijual lagi,” ungkap Conie, saat ditemui wartawan, pada Jumat (7/2/2025).

Hal tersebut dilakukan korban, menurut Conie, semata hanya faktor ekonomi dan itu juga dilakukan saat korban dan temannya libur sekolah. Akan tetapi, saat sedang mencari sayuran tersebut, korban dan teman-temanya ditangkap oleh para pelaku sekitar empat orang dan dibawa ke pos keamanan pasar Induk Jakabaring Palembang.

Baca juga : Imbas Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kepala BPJN Kalbar Datangi KPK, Ternyata Tak Laporkan SPBU dan Butik

“MR dan temannya dituduh mencuri oleh penjaga keamanan, lalu terduga pelaku mengurung dan menyiksa mereka di pos satpam dari pagi sampai jam 12 siang, tanpa diberikan makan dan minum. Diduga ada empat orang yang melakukan penganiayaan secara bergantian,” bebernya.

Untuk korban MR, lanjut Conie, dipukuli di bagian kepala, badan bagian belakang, lengan sebelah kanan dan kiri, paha sampai ke kaki serta rambut dicukur tak beraturan dengan sekujur tubuh penuh luka.

“Dari pengakuan korban, mereka disiksa menggunakan pipa, selang dan kaki meja yang dijepitkan ke tangan para korban, kepala digunduli, badan merah dan lebam semua karena di sebat pakai pipa dan selang,” ungkapnya.

Conie Pania Putri, menegaskan jika perbuatan yang dilakukan para penjaga keamanan merupakan penganiayaan terhadap anak, dan melanggar UU No 35 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80.

“Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera memproses laporan korban dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Seharusnya, para petugas keamanan jika korban terbukti mencuri dibawa ke kantor polisi dan jangan disiksa seperti ini. Kita negara hukum, tidak main hakim sendiri,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts