KUHP Terbaru, Polres Muaraenim Sosialisasi ke Jajaran Polsek

Kamis, 6 Juli 2023
Polres Muaraenim melakukan sosialisasi hukum (Si Kum) terkait UU No.1/2023 tentang KUHP terbaru.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Kepolisian resort (Polres) Muaraenim melakukan sosialisasi hukum (Si Kum) terkait UU No.1/2023 tentang KUHP terbaru kepada jajaran personel Polsek Lembak, Polsek Gelumbang, dan Polsek Sungai Rotan, Kamis (6/7/2023) di Mapolsek Gelumbang.

Read More

“Sosialisasi hukum terkait UU No 1/2023 tentang KUHP ini kita lakukan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polsek jajaran Polres Muaraenim,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kasikum Polres Muara Enim AKP Y Rinaldo didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang dalam keterangan persnya.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari rencana kerja Si Kum Polres Muaraenim tahun 2023. Dimana, setiap personel Polri harus mengetahui dan memahami KUHP terbaru yang menjadi dasar Undang-undang hukum pidana di Indonesia.

“Personel Polri harus mengetahui dan memahami perubahan perundang-undangan KUHP terbaru, terutama mengenai Restorative Justice (RJ). Harapannya adalah dengan adanya sosialisasi tersebut, personel Polsek Lembak, Polsek Gelumbang, dan Polsek Sungai Rotan dapat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar,” terangnya.

Selanjutnya, ia mengatakan tujuan dari penyampaian ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh personel Polsek agar dapat memahami dan menerapkan hukum dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

“UU No. 1/2023 tentang KUHP merupakan revisi terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebelumnya berlaku. Revisi ini dilakukan untuk memperbarui peraturan hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan kejahatan yang semakin kompleks. Dalam UU terbaru ini, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh personel Polsek,” tuturnya.

Terakhir, ia mengungkapkan penting bagi seluruh personel Polsek untuk mempelajari secara teliti UU No. 1/2023 tentang KUHP terbaru ini dan mengikuti pelatihan-pelatihan yang akan diadakan untuk memperdalam pemahaman hukum.

“Dengan memahami UU terbaru ini, personel Polsek akan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, dan Kapolsek Polsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts