Kuasai Sepaket Shabu, Ayin Diseret ke Meja Hijau

Rabu, 20 Juli 2016
Marlin alias Ayin (27) dihadapkan ke meja hijau dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/7).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menguasai dan menyimpan satu paket shabu seberat 2,126 gram, Marlin alias Ayin (27) diseret ke meja hijau dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/7).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santi Eightasari Hatta, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read More

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa terungkap setelah warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polda Sumsel, pada 18 April lalu.

Dalam penggrebekan di rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket shabu yang disimpan dalam lemari kamar tidur terdakwa. Serta diakui kalau barang haram tersebut dibeli dari Budi (DPO) seharg Rp2.500.000.

Rencananya serbuk setan tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp3 juta.

Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Togar menunda sidang dan meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts