Kuasa Hukum Yusniar Tolak Ahli ITE yang Dihadirkan Jaksa

Rabu, 21 Desember 2016
Sidang lanjutan pencemaran nama baik dengan terdakwa Yuniar.

Makassar, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum terdakwa Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menolak saksi ahli informasi transaksi elektronik (ITE) yang dihadirkan jaksa.

Penolakan itu disampaikan langsung kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/12/2016).

Read More

Dikutip dari laman Kompas.com, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa menghadirkan saksi ahli ITE Syafruddin yang menjabat Kepala Tata Usaha Balai Besar Pengkajian Komunikasi.

Kuasa hukum terdakwa menilai saksi ahli yang dihadirkan tidak sesuai dengan keahliannya dan tidak bersertifikasi.

Setelah majelis hakim membuka sidang, kuasa hukum terdakwa mencecar Syafruddin dengan beragam pertanyaan. Tim pembela meragukan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa.

“Apakah Anda pernah belajar khusus soal ITE. Apakah Anda sudah bersertifikasi, sehingga dihadirkan sebagai saksi ahli,” tanya salah tim kuasa hukum, Muhammad Maulana.

“Saya tidak pernah belajar khusus soal ITE, cuma dari pengalaman. Saya juga tidak ada sertifikat soal ITE. Saya cuma ditugasi saja oleh kantor berdasarkan permintaan polisi,” jawab Syafruddin.

Penolakan tim kuasa hukum atas saksi ahli langsung mendapat tanggapan dari majelis hakim.

Menurut ketua majelis hakim Kasianus, penolakan tim kuasa hukum telah dicatat dan akan menjadi pertimbangan.

“Jelas kami majelis hakim mencatat penolakan tim kuasa hukum dan akan mempertimbangkannya. Semua juga dikatakan saksi-saksi yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Kasianus.

Kasianus juga mempertanyakan kehadiran saksi sebagai ahli yang dianggapnya tidak berkompeten.

“Jadi saya tanya juga, saksi ini memberikan pendapat sebagai apa? Karena bukan ahli ITE, bukan juga ahli hukum pidana,” tanya Kasianus.

Syafruddin pun menjawabnya bahwa dirinya hadir sebagai saksi hukum ITE.

Majelis hakim dan tim kuasa hukum serta pengunjung sidang tertawa. Kasianus lagi-lagi menanyakan apakah Syahruddin terlibat dalam perumusan UU ITE.

Syafruddin menjawab tidak pernah terlibat dalam dalam perumusan UU ITE. Ia juga tidak bisa memberikan pendapatnya terkait redaksi atau tulisan pada Facebook Yusniar.

“Saya bukan saksi ahli bahasa atau termasuk saksi ITE dan saksi ahli pidana. Ini pengalaman pertama saya jadi ahli di pengadilan. Saya dapat pengetahuan soal UU ITE dan buku, tapi saya lupa bukunya apa,” kata dia.

Majelis hakim akhirnya menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya pada 5 Januari 2017 untuk menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh jaksa.

Sidang itu digelar karena status Yusniar di media sosial Facebook tentang perusakan rumahnya oleh anggota DPRD Jeneponto. Ia tidak menyebutkan siapa anggota DPRD tersebut.

Ibu rumah tangga itu kemudian dilaporkan oleh Sudirman dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yusniar dari LBH Makassar, terdakwa menolak dakwaan telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.

Yusniar melaporkan balik Sudirman atas kasus perusakan rumahnya. Dalam laporannya, Sudirman disebut mengerahkan massa untuk merusak dan membongkar rumahnya agar keluarga Yusniar pergi dari rumah yang bersengketa itu. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts