Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Kasus sengketa lahan Universitas Bina Darma Palembang terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Kini pihak kuasa hukum membeberkan jika tim kuasa hukum tergugat yakni Suheriyatmono mengakui jika tidak ada transaksi sewa. Kuasa hukum Universitas Bina Darma Palembang juga menyesalkan saksi auditor yang dinilai tidak berkompeten.
Dikatakan kuasa hukum ahli waris Buchari Rahman, M Sentot Sedayu Aji, didampingi kuasa hukum Yayasan Universitas Bina Darma Palembang saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (9/6/2023) sore, ada pengakuan kuasa hukum Suheriyatmono bahwa, tidak ada akun atau nomenklatur biaya sewa dalam laporan auditor independen, yang menyatakan bahwa betul pak Suheriyatmono dan ibu Rifa Ariani menyewakan aset kepada Universitas Bina Darma, dan itu menjadi pengakuan dan pembuktian.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri pada Jumat pagi, pihaknya menunjukkan video kepada saksi, bahwa ada pengakuan Zainuddin Ismail (almarhum) yang menyebut bahwa, tanah tersebut milik Universitas Bina Darma, tapi mengatasnamakan empat orang.
“Ini sebetulnya keterangan yang tidak bisa dibantah. Tanah ini bukan milik empat orang tapi milik UBD, yang membuktikan adalah pertama transaksi keuangan telah jelas dan tegas dalam bentuk apapun menyatakan bahwa aset dibeli menggunakan uang Yayasan Bina Darma Palembang,” terang Sentot, di gedung Universitas Bina Darma Palembang.
Ditambahkan Fajri, Kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, dimana tentang saksi yang dihadirkan tergugat yakni, yang memasang plang di kampus dianggap sebagai saksi yang malah memperkuat penggugat.
Tinggal pihak majelis hakim tentu secara yuridis akan melihat fakta persidangan yang memang menerangkan aset adalah milik YBDP.
Namun, pihaknya juga menyesalkan kuasa hukum tergugat yang tentu sangat yakin memahami hukum tentang meragukan saksi auditor yang dinilai tidak berkompeten. Saksi auditor memang dihadirkan bukan sebagai kapasitas saksi ahli tapi saksi fakta, dan yang namanya saksi fakta cukup menunjukkan KTP.
“Hal ini tentu menjadi hal yang sangat menyesalkan sesama orang hukum tapi belum bisa mampu membedakan saksi fakta dan saksi ahli. Kami menyayangkan, pihak tergugat melakukan upaya kriminalisasi. Karena ini masih dalam sidang perdata tapi telah melakukan upaya hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0652/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, LP Nomor 0652,” jelas Fajri.
Akan tetapi, pihak kuasa hukum tidak tinggal diam dengan upaya kriminalisasi tersebut. Tentu dalam gugatan perdata banyak strategi dan ratusan bukti yang akan terus diungkap. Sebagaimana fakta persidangan yang kini semakin menguatkan penggugat dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.
“Kami memohon penegakkan hukum dan perhatian Polri dalam penanganan kasus ini,” tutupnya. (**)











