Ketua IAPI Tanggapi Sidang UBD Terkait Saksi Auditor Tak Miliki Lisensi

Sabtu, 10 Juni 2023
Sidang gugatan perdata sengketa 13 aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma Palembang.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Guliran sidang gugatan perdata sengketa 13 aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma Palembang terus menjadi sorotan. Terakhir sidang menghadirkan saksi Setiyadi Listyatmodjo Adi.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang Setiyadi mengaku sebagai Staf Auditor laporan keuangan Yayasan Bina Darma Palembang, yang dihadirkan oleh tergugat III, IV, V dan VI.

Hal yang menjadi sorotan adalah Setiyadi hanya berstatus sebagai staf auditor, itu kemudian ditanggapi oleh ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel, Drs Tanzil Djunaidi.

Bukan tanpa sebab, menurut Drs Tanzil Djunaidi yang berhak untuk menjadi saksi di persidangan adalah mereka yang memegang lisensi sebagai auditor.

Hal itu bisa dibuktikan dengan mengantongi sertifikat lisensi, dan bukannya hanya sebagai pegawai atau staf dari kantor akuntan publik.

“Jika hanya sebatas sebagai Staf Auditor dihadirkan sebagai saksi harus menunjukkan surat kuasa dari auditor resmi. Tapi, sekali lagi untuk bisa memastikan hal itu barangkali dapat langsung menanyakannya kepada kantor akuntan publik tempat saksi tersebut bekerja,” sebut Tanzil saat dimintai komentarnya pada Minggu (10/06/2023).

Untuk diketahui pula saksi Setiyadi yang mengaku sebagai auditor dari kantor akuntan publik juga sempat disorot oleh kuasa hukum tergugat VII dan VIII Adv. Novel Suwa SH MSI.

Dia mempertanyakan legalitas dari saksi yang dihadirkan oleh tergugat III, IV, V dan VI, mengaku mengaudit laporan keuangan dari Yayasan UBD Palembang ini. Akan tetapi, keberatan dan pertanyaan terkait legalitas dari saksi yang disampaikan kepada majelis hakim ini hanya diterima dan dicatat.

“Nanti keberatan terkait legalitas dari saksi ini kami catat dan akan dipertimbangkan,” imbuh Ketua Hakim Edi Fahlawi SH MH pada persidangan.

Ditambahkan kuasa hukum tergugat Novel Suwa, SH, MH, yang menyebut klienya merasa keberatan terhadap saksi yang dihadirkan tersebut.

Pasalnya, di dalam persidangan, majelis hakim menanyakan legalitas saksi sebagai auditor akutan publik. Bagaimana dengan id cardnya, keahliannya hal itulah yang membuat pihaknya bingung.

Kemudian di dalam persidangan saksi juga berbicara tentang pembukuan aset, namun ternyata disitu saksi tidak bisa menjelaskan.

“Kerena di dalam pembukuan itu  namanya tidak ada disitu, karena sepengetahuan kami saksi juga bertugas dari kantor A ke kantor B mungkin dia memiliki dua kantor, artinya itu bersifat sempel bukan langsung mengaudit,” tegas Novel.

Ia juga menegaskan dari keterangan saksi, Majelis Hakim sempat mempertanyakan, saksi yang membuat pembukaan, tapi saksi tidak ada namanya dalam pembukuan tersebut.

“Jadi diperjelasnya audit dia yang mana menceritakan keterangan saksi-saksi orang yang berpengalaman menulis disana ternyata di pembukuan keuangan tersebut tidak ada nama saksi tadi,” katanya.

Novel juga menyampaikan, dari pihak tergugat VII dan VIII tidak menanyakan, kerana apa itu secara hukum orang yang akan dijadikan saksi harus ada identitas.

“Sebagai itu tidak ada, beda dengan saksi – saksi sebelumnya seperti Notaris dia menampilkan akte Notarisnya, maka dengan itu kami katakan kepada Majelis Hakim, kami sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini saksi auditor,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum tergugat I dan II, Adv.Aldo M Naiggolan,SH menyebut dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi auditor tentang laporan keuangan.

Menurutnya dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang menanda tangani laporan keuangan tersebut bukan saksi dari Auditor melainkan adalah Akutan Pabliknya atau orang yang berbeda, tetapi dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tersebut menjelaskan dia melakukan audit tetapi bukan dia yang menandatangani.

“Jadi Intinya dia pernah melakukan audit laporan keuangan yang menurut saksi adalah laporan keuangan Bina Darma,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait pernyataan ini kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang selaku penggugat menegaskan jika sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk bisa menjadi auditor tidak diperlukan sertifikat dari lembaga/badan resmi, melainkan hanya cukup berlatar pendidikan Sarjana Ekonomi Akuntansi (SE.Ak).

“Kalau soal surat kuasa dari kantor akuntan publik tempat dari saksi bekerja itu ada nanti akan disusulkan di persidangan selanjutnya,” tegas kuasa hukum penggugat, Fajri Yusuf Herman,SH,MH. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.