Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang, yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, kembali jalani sidang. Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi bernama Mujib dari JPU Kejati Sumsel.
Adapun Dua terdakwa Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi (39) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor).
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum’at (17/12/2021).
Dikonfirmasi usai sidang kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Melinda SH MH didampingi oleh Arif Budiman SH MH mengatakan, jika Mujib adalah pihak dari PT Falcon.
“Secara administrasi saksi tadi dari pihak PT Palcon, namun secara teknis Mujib adalah orang PT Karya Tama,” ujar Lisa pada awak media usai persidangan.
Berdasarkan saksi dipersidangan, tadi dikatakan Lisa jika secara fakta, berdasarkan profil yang mengerjakan pelaksanaan turab adalah PT Falcon.
Namun secara fisik pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh PT Karya Tama.
“Karena secara fakta lapangannya, pekerja dari PT Karya Tama lah yang melaksanakan pembangunan tersebut. Yang salah satunya yakni saksi Mujib ini,” jelasnya.
Selaku kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa dan Arif mengatakan jika dalam perkara ini banyak kekacauan yang terjadi sejak awal.
“Maka jelas kesalahan pada proyek ini tidak dapat dilimpahkan sepenuhnya pada terdakwa Rusman. Rusman ini bukan Supermen yang bisa melakukan pengecekan secara keseluruhan,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Lisa mengatakan jika perkara ini sudah sangat kusut, dan terdakwa Rusman adalah korban dari pihak pelaksana.
Dalam persidangan hakim ketua sempat geram dengan saksi, karena memberikan keterang berbelit-belit.
“Tadi juga hakim memerintahkan JPU untuk memunculkan barang bukti dari Mujib. Tidak menutup kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Arif Budiman SH MH, dirinya menyebutkan jika keterangan saksi tadi bermanfaat bagi pihaknya.
“Jelas keterangan saksi tadi bener-bener menguntungkan pihak kami,” tutupnya. (Ron)