Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Keterangan Saksi Ahli

Kamis, 20 Mei 2021
Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Palembang, Sumselupdate.com –  Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT, saat ini memasuki agenda keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/5/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH MHum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, menghadirkan saksi termasuk saksi ahli dr Tiara Fortuna dari RS Bhayangkara.

Dalam keterangannya, saksi ahli dr. Tiara Fortuna menjelaskan, bahwa di dalam visum ditemukannya bengkak pada pergelangan tangan ME akibat benda tumpul.

Usai sidang Nurmala SH MH, kuasa hukum GT, mengatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak bisa membedakan bengkak di pergelangan tangan akibat diplintir atau dipukul.

Advertisements

“Keterangan saksi ahli tadi kami menilai tidak bisa membedhakan bengkak akibat diplintir atau dipukul, karena dari uraian visum dan dakwaan jaksa tidak konek atau tidak nyambung,” katanya

Ia menjelaskan, dalam keterangan visum ditemukan bengkak akibat benda tumpul di pergelangan tangan. Sementara di dalam dakwaan terdakwa dikatakan memukul, memelintir.

“Pertanyaannya, apakah bengkak dipergelangan tangan akibat dipelintir atau dipukul itu yang tidak bisa dibedakan oleh saksi ahli tadi. Tetapi menurut ahli bengkak itu bisa akibat benda tumpul mendekati tubuh, padahal menurut dakwaan jaksa terdakwa menangkis, namanya juga menangkis bisa saja menjadi bengkak, orang memukul juga bisa menjadi bengkak, nah disitu ahli tidak bisa membedakannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum terdakwa pihaknya merasa aneh jika kliennya yang babak belur tetapi bisa menggelintir tangan, memukul dan lain-lain, jadi hal itu sangat kontradiktif.

Dalam sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan (Ade Chad) untuk terdakwa GT dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.