Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa Keberatan Keterangan Saksi Ahli

Kamis, 2 Desember 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua saksi ahli teknis Zainudin Muchtar dan dari ahli Inspektor Dwi.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua saksi ahli teknis Zainudin Muchtar dan dari ahli Inspektor Dwi, pada sidang dugaan korupsi Normalisasi Sungai Abab, Dinas PUPR PALI, dengan tiga terdakwa, Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian.

Dua saksi ahli dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2021).

Dalam keterangannya Ahli Tekni, Zainuddin Muchtar mengatakan, jika secara teknis dan pemeriksaan dilapangan, tidak ada kandungan sedimen didalam Aliran Sungai Abab, tepatnya pada lokasi normalisasi.

“Artinya, tidak ada erosi yang terjadi dialiran Sungai Abab tersebut, sehingga tidak ada hal yang membuat lokasi normalisasi terpengaruh,” kata ahli teknis, Zainudin Muchtar.

Sedangkan dari keterangan ahli Inspektorat Dwi, dikatakannya dalam kasus dugaan korupsi Normalisasi Sungai Abab, ada 2 laporan BPK yang masuk.

“Laporan pertama menyebutkan adanya kerugian negara sebesar 5 miliar lebih, dan laporan kedua menyebutkan ada kerugian negara sebesar 3,2 miliar. Serta BPK menyebutkan adanya kekurangan volume pada pekerjaan normalisasi sungai tersebut,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Ahli Inspektorat juga mengatakan dalm perkara ini, pihak pengguna anggaran dari BPKAD tidak bertangung jawab dalam hal ini.

Sementara itu dikonfirmas pada kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan sangat keberatan dengan keterangan ahli tadi.

Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa  Sri Dwi Hastuti, Fahmi SH MH, mengatakan tidak sependapat jika Ahli Inspektorat menyebut Pengguna Anggaran (PA) tidak ikut bertangung jawab dalam perkara ini.

“Kami sangat tidak puas dengan keterangan ahli tadi. Terutama pada ahli inspektorat yang menyebut PA tidak bertangung jawab atas perkara ini,” ujar Fahmi.

Dirinya mengatakan, apa mungkin pengguna anggaran yang menghasai dana tidak ikut bertanggung jawab dalam hal ini.

“Seharusnya pihak PA juga di periksa dan ditetapka  sebagai tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts