Kuasa Hukum DH-DS Laporkan Paslon HERO Ke Bawaslu

Kamis, 15 Oktober 2020
Pasangan Calon (Paslon) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi

PALI, Sumselupdate.com-Riasan Syahri, kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon nomor urut dua, Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI, Kamis (15/10/2020).

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2,” ungkap Riasanpasca menyerahkan berkas laporannya di Bawaslu PALI.

Menurut Riasan, dugaan pelanggaran itu dilakukan dimulai sebelum paslon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Dan ini merupakan rangkaian kegiatan yang memang sengaja untuk menguntungkan Paslon tersebut,” imbuhnya.

Advertisements

Ada beberapa item yang dilaporkan diduga pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon nomor urut dua. Yang pertama pada tanggal 5 oktober 2020 bupati PALI Ir H Heri Amalindo, MM, mengeluarkan peraturan bupati tentang perpanjangan bea siswa terhadap 59 mahasiswa.

Padahal pada saat itu Bupati PALI sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati. Kata dia, seharusnya ketika sudah ditetapkan sebagai paslon apapun yang menyangkut Pilkada itu dia wajib cuti diluar tanggungan negara.

“Memang pada tanggal 6 Oktober H Heri Amalindo sudah mulai cuti tetapi sehari sebelumnya, yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan paslon tersebut. Sehingga atas dasar itu kami anggap pelanggaran dan menjadi salah satu bahan kami melapor,” jabarnya.

Yang kedua, ditambahkan Riasan, bahwa paslon nomor urut 2 dan tim kampanyenya memasang poster atau tulisan yang berisikan ucapan terimakasih kepada Heri Amalindo yang isinya ‘rumah kami sudah dibedah, kami siap mendukung dua periode’ ada gambar dan nama paslon nomor urut dua bersama jargon Hero dan parpol pengusung.

“Padahal pembangunan bedah rumah itu merupakan program pemerintah melalui instansi dinas Perkim, sehingga jelas sekali pasangan nomor urut dua memanfaatkan bantuan pemerintah untuk mengelabui rakyat, seolah-olah bantuan tersebut bantuan paslon dari nomor urut dua,” imbuhnya.

Yang ketiga, dikatakan Riasan, menggunakan foto kepala desa untuk menarik simpatik dari masyarakat dengan berpose melambangkan nomor urut dua.

“Foto-fotonya sudah kami sampaikan sebagai alat bukti bahkan di facebook sudah ramai beredar kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose melambangkan nomor urut dua padahal kepala desa harus netral,” cetusnya.

Yang keempat, Riasan menyebut bahwa paslon nomor urut dua melibatkan TKS atau honorer dilingkungan kerja pemkab PALI dengan berpose melambangkan nomor urut dua. Padahal TKS atau honorer harus netral.

Kemudian dikatakan Riasan, pelanggaran kelima yang dilaporkan adalah melalukan kampanye terselubung dengan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan yang melaksanakan suatu acara pada tanggal 3-4 Oktober 2020 di Gedung Pesos dan mengundang Calon Wakil Bupati nomor urut dua pesertanya pelajar SMA.

“Nah inikan kegiatan Dinas Pendidikan, tapi kenapa mengundang Cawabup nomor urut dua, apa hubungannya kegiatan itu dengan Pak Soemarjono? Sedangkan penetapan paslon tanggal 5 oktober,” ucapnya.

Keenam diterangkan Riasan, adalah memberikan bantuan Covid-19 kepada masyarakat dengan menempelkan foto Heri Amalindo. Memang kegiatan itu sebelum penetapan paslon dan Heri Amalindo masih menjabat Bupati. Tetapi sudah diketahui secara umum bahwa H Heri Amalindo saat itu akan mencalonkan diri maju lagi pada Pilkada PALI.

“Tentu kami anggap hal itu sangat menguntungkan paslon tersebut,” tukasnya.

Kemudian yang ketujuh disampaikan Riasan, bahwa ada pembagian sembako di Desa Pengabuan penerima PKH. Saat pembagian sembako itu diduga sengaja dibagikan pada saat paslon nomor urut 2 ada di tempat tersebut. Kegiatan ini baru terjadi tanggal 12 Oktober 2020. Bukti foto dan video ada sebagai alat bukti

Kedelapan paslon nomor urut dua selalu membagikan saweran pada setiap acara. Dari dahulu selalu membagikan saweran. Dan kegiatan baru-baru ini setelah ditetapkan sebagai paslon pada tanggal 12 Oktober 2020 di Desa Gunung Menang. Ada videonya sebagai alat bukti.

Kesembilan disebutkan Riasan, ada kebijakan lagi sehingga dinas-dinas mengirimkan data-data baru mahasiswa yang kurang mampu akan diberikan bantuan, hal itu menguntungkan paslon itu

Terakhir yang kesepuluh melibatkan organisasi yang dibiayai APBD untuk mendukung salah satu paslon, dan fotonya itu ada.

“Sehingga menurut kami kegiatan kegiatan itu sudah merupakan pelanggaran TSM yang sengaja diciptakan bahwa semua ini hasil usaha paslon nomor urut dua. Laporan kami ini sudah kami serahkan ke Bawaslu PALI dan kewenangannya kami serahkan ke Bawaslu,” tutupnya.

Sementara itu, Divisi pengawasan Bawaslu PALI Iwan Dedi menyatakan, setelah menerima laporan dari tim kuasa hukum paslon nomor urut satu, Bawaslu PALI akan menelaah laporan itu.

“Langkah kita tentu menerima laporan itu, kemudian lakukan kajian awal. Kalau laporan lengkap kami verifikasi. Apabila terbukti kita akan tindak lanjuti ke ranah hukum,” tandasnya.

Menyikapi adanya aduan dari kuasa hukum Paslon nomor urut satu, Firdaus Hasbullah kuasa hukum paslon nomor urut dua menyatakan pihaknya menunggu panggilan dari Bawaslu.

“Saat ini kami belum mengetahui bentuk pelanggaran apa yang dilaporkan. Kita menunggu panggilan dari Bawaslu, dan kalau sudah mengetahui bentuk aduan itu, kita akan pelajari terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Firdaus. (adj)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.