KUA dan PPAS APBD Muaraenim 2025 Disepakati, Fokus pada Efektivitas dan Akuntabilitas

Writer: - Senin, 25 November 2024
KUA dan PPAS APBD Muaraenim 2025 Disepakati, Fokus pada Efektivitas dan Akuntabilitas

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Muaraenim bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. Nota kesepakatan ini ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Muaraenim, Senin (25/11/2024), sebagai dasar penyusunan APBD 2025 yang mengutamakan efektivitas dan akuntabilitas anggaran.

Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Badan Eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten Muaraenim Bersama Badan Legeslatif DPRD Kabupaten Muaraenim menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2025, Senin (25/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaraenim.

Read More

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pj Bupati Muaraenim H Henky Putrawan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Dedy Arianto Sutopo didampingi Wakil Ketua serta disaksikan Anggota DPRD kabupaten Muaraenim, Sekda, Forkompimda, dan seluruh OPD yang hadir serta tamu undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaraenim.

Pj Bupati menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS yang disepakati tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muaraenim dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muaraenim dengan mengacu pada Rincian Alokasi Transfer ke Daerah berdasarkan surat Dirjen Perimbangan, Kementerian Keuangan RI.

“KUA dan PPAS ini berisi pendapatan daerah yang direncanakan sebesar 3,4 triliun dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,6 triliun sedangkan defisit anggaran sebesar Rp 151,2 milyar akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 0,” ungkapnya.

Kemudian, ia menegaskan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan efektivitas APBD, baik pendapatan maupun belanja daerah.

“KUA dan PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa sebelum penandatangan kesepakatan ini, telah didahului dengan penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

“Sebelum kesepakatan ini telah didahului dengan penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada 24 Juli 2024 lalu serta sudah melalui proses pembahasan bersama antara TAPD bersama Badan Anggaran DPRD,” pungkasnya.

Diketahui, juga setelah Rapat Paripurna tersebut dilanjutkan dengan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaraenim Tahun 2025 yang diantaranya yaitu Rancangan Perda (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD beserta Pj Bupati Muaraenim.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts