Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan dua aset senilai Rp27,8 miliar ke Pemprov Sumsel berupa Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta senilai Rp10,628 miliar dan tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, senilai Rp17,2 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Yulianto menjelaskan kedua aset tersebut merupakan milik Pemprov Sumsel sejak 1951, yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
Namun, aset tersebut dijual oleh oknum mafia tanah yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
“Aset ini kami serahkan kepada Gubernur untuk dipelihara agar tidak rusak,” kata Yulianto, Senin (25/11/2024).
Yulianto juga mengungkapkan Asrama Mahasiswa Mesuji telah melalui proses hukum dengan putusan yang memutuskan aset tersebut harus dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemprov Sumsel.
Baca Juga: Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Divonis 1,5 Tahun Penjara
“Sementara itu, tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, ditemukan oleh Kejati Sumsel telah dibeli menggunakan data palsu. Tanah yang dijual dengan harga Rp1,4 miliar tersebut diperkirakan seharusnya bernilai sekitar Rp11 miliar pada saat transaksi,” kata dia.
Baca Juga: Update Penyidikan Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Periksa Camat IT ll dan Pegawai BPN
Selain itu, Kejati Sumsel juga menemukan Pemprov Sumsel memiliki aset lain di Bandung berupa tanah seluas 1.167 meter persegi yang bernilai sekitar Rp69 miliar. Saat ini, tanah tersebut sedang dalam proses penyerahan secara baik oleh pihak yang menguasainya.
“Kami tidak hanya fokus pada jumlah tersangka, akan tetapi lebih pada bagaimana kerugian negara ini bisa dipulihkan,” tambah Yulianto.