KRPKT Desak Dishub Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL

Senin, 20 Maret 2023
Aksi Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KRPKT) di depan kantor Dishub Sumsel
Aksi Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KRPKT) di depan kantor Dishub Sumsel

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan masa yang tergabung dalam Komite Rakyat Peduli Keselamatan Transportasi (KRPKT), menyambangi kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (20/3/2023). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, namun mendesak Dishub Sumsel untuk menertibkan kendaraan yang over dimension over load (ODOL) melintas di Sumatera Selatan terkhusus kota Palembang.

Read More

Desakan itu juga selaras dengan kebijakan pemerintah melalui kementerian perhubungan yakni Zero ODOL 2023 dalam mengatasi kesemrawutan lalu lintas yang disebabkan truk ODOL yang tak jarang menimbulkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban jiwa.

Masih segar dalam ingatan, Senin 27 Februari 2023 terjadi kecelakaan di jalan MP Mangkunegara Palembang yang menimpa anak muda umur 24 tahun saat mengendarai motor ditabrak dari belakang oleh mobil barang muatan besar jenis tronton yang membawa box container dan pengendara motor masuk di kolong mobil hingga seketika tewas ditempat.

Eka Subakti SE, selaku ketua KRPKT menyampaikan peristiwa kecelakaan semacam itu membuka mata dan telinga kita bahwa kejadian ini kapanpun akan dapat merenggut korban jiwa lainnya.

“Hingga kini mobil muatan besar masih lalu lalang dengan biasa di sekitaran kita dalam Kota Palembang, dan seakan terjadi pembiaran,” ucapnya

“Hal ini tidak terlepas dari para pengusaha-pengusaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan dengan mengabaikan sisi keselamatan dan kenyamanan masyarakat lainnya yang menggunakan jalan raya,” tambah Eka.

Semerautnya lalu lintas tersebut dinilai Eka Subakti salah satunya disebabkan belum optimalnya fungsi kelembagaan dalam peningkatan keselamatan transportasi secara terintegrasi dan minimnya kesadaran dan peran serta masyarakat akan keselamatan dan keamanan transportasi.

Kemudian belum terintegrasinya data kecelakaan yang dapat digunakan untuk peningkatan edukasi keselamatan jalan. Padahal, kata Eka, aturan tentang lalu lalang kendaraan bermuatan besar tersebut sudah banyak sekali baik pemerintah pusat, provinsi maupun di tingkat kabupaten kota.

Beberapanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Permenhub No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

“Dari penelusuran kami over dimension terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan, dan proses modifikasi kendaraan tidak didahulu dengan uji tipe kendaraan,” cetusnya.

Sedangkan overload, sambungnya merujuk kepada sebuah kapasitas kendaraan bermotor mengangkut muatan melebihi batas bebas yang sudah ditetapkan.

“Dampak lain dari keberadaan ODOL juga menimbulkan kerusakan jalan memicu peningkatan anggaran perbaikan dan pemeliharaan jalan, baik  jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi. Dimana biaya yang harus dikeluarkan rata-rata per tahun mencapai Rp43,45 triliun,” bebernya.

Oleh karena itu, dalam aksinya di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera selatan, KRPKT mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk melaksanakan kebijakan Zero ODOL di tahun 2023 yang sudah dipersiapkan dari tahun 2017.

“Teruntuk Dinas Perhubungan Sumsel agar dapat melaksanakan fungsi pemerintahan pada sektor perhubungan dengan membina, mengawasi dan menertibkan mobil truk container muatan besar,” tegasnya.

Pihaknya juga merekomendasikan kepada Dishub Kota Palembang agar merevisi Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang, agar jadwal operasional dari jam 06.00 WIB s.d. 21.00 WIB ruas jalan yang dilarang bagi mobil barang khususnya mobil muatan besar untuk diperluas/diperbanyak/ditambah lagi pada ruas jalan dalam kota lainnya, terutama jalanan padat kendaraan termasuk Jl. MP. Mangkunegara.

“Kami juga mendesak untuk melakukan penertiban administrasi berupa Ijin-Ijin Usaha Transportasi, Uji KIR dan memastikan kelayakan mobil serta segera menertibkan mobil barang kategori Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada mobil barang yang tidak memenuhi standar ukuran dan muatannya,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Ari Narsa berterima kasih atas saran dan masukannya, dan berupaya menindaklanjuti.

Salah satunya dikatakan terkait penertiban terhadap kendaraan ODOL dalam waktu dekat pihaknya akan menyediakan timbangan portabel.

“Kita terus berkoordinasi melibatkan instansi terkait Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII untuk penindakan di lapangan,” tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts