Kritisi 4 Tahun Kepemimpinan Jokowi-JK, KAMMI OKU Beri Raport Merah

Jumat, 26 Oktober 2018
Aksi damai KAMMI OKU Raya di DPRD OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) OKU Raya mendatangi Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) untuk melakukan aksi damai mengkritisi empat tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (26/10/2018).

Dalam aksi damai ini, para mahasiswa memberikan rapor merah tentang kinerja Jokowi-JK yang dianggap telah gagal dalam memenuhi janji-janji kampanye untuk mensejahterakan rakyat.

Read More

Rapor yang diserahkan Ketua KAMMI OKU Raya Ahmad Mubasyir itu diterima anggota DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha didampingi Wakil Ketua DPRD OKU Hj Indrawati. “Kedatangan kami disini untuk mengingatkan Jokowi atas kinerjanya selama empat tahun, kebijakan yang diambil tidak pro dengan rakyat,” teriak salah satu orator.

Tepat pada 20 Oktober lalu, genap 4 tahun kepemimpinan Jokowi-JK, namun ternyata secara diam-diam tanpa diketahui masyarakat menaikkan harga BBM, bahkan mengimpor jutaan ton beras. “Padahal Indonesia adalah negara terkenal banyak sawah dimana-mana, dan hasil panen beras melimpah mengapa harus impor,” tegasnya.

Koordinator aksi A Mubasyir dalam pernyataan sikap menyampaikan lima tuntutan, yakni masalah utang negara. Menurut Mubasyir saat ini utang luar negeri RI sangat memprihatinkan, tercatat hingga Agustus 2018 utang luar negeri RI mencapai USD 360,7 miliar atau Rp5.484 triliun, dan kondisi ini sangat berbahaya terlebih lagi utang pemerintah digunakan untuk membayar utang dan gaji.

Ini semakin membuktikan kinerja pemerintah saat ini cenderung mengalami kemerosotan, dalam pengelolaan negara. “Rakyat tidak dapat dibohongi dengan angka-angka yang diciptakan oleh pemerintah, tapi masyarakat dapat merasakan secara langsung efek dari kebijakan-kebijakan yang dilontarkan pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya mahasiswa menuntut masalah kedaulatan pangan, kedaulatan hukum, narkoba serta masalah tenaga kerja asing. Menurut Mubasyir, Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), cenderung mempermudah masuknya TKA ke Indonesia, padahal masih banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan.

Walaupun dikatakannya, Pemerintah membutuhkan TKA untuk menarik investasi dan tenaga ahli ke Indonesia, namun peraturan itu akan menimbulkan dampak negatif lebih besar, termasuk kemampuan pemerintah mengawasi TKA.

Selain itu, lanjutnya tidak ada jaminan TKA dapat mendongkrak investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja, padahal pemerintah juga mempunyai pekerjaan rumah untuk menekan angka pengangguran.

Apalagi, jumlah pengangguran masih menjadi persoalan utama. “Kalau tenaga kerja asing dipermudah masuk, artinya persoalan pengangguran belum terselesaikan,” tukasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts