PALI, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berkeyakinan permohonan dari pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu disampaikan Ketua KPUD Kabupaten PALI, Sunario, saat dijumpai media ini, Selasa (9/3/2021), pasca sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 3 Maret 2021 yang lalu.
“Melihat jalannya sidang di MK 3 Maret lalu, semua berjalan lancar. Jawaban dari saksi ahli dan saksi termohon (KPUD PALI-red) sudah cukup baik dalam menanggapi pertanyaan hakim. Atas dasar itu, kami punya keyakinan MK akan menolak permohonan pemohon,” jelasnya.
Namun, bagi Sunario, apapun keputusan MK pihaknya siap untuk melaksanakannya.
“Namun, saat ini pihak kami masih menunggu keputusan dari MK. Semuanya sangat berkemungkinan. Bisa jadi menerima permohonan pemohon dan melaksanakan PSU atau menolak permohonan dari pemohon dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Kita tunggu saja apa yang bakal menjadi keputusan dari MK,” tukasnya.
Dijelaskan Sunario, pembacaan keputusan akan dilakukan dari tanggal 19-24 Maret 2021.
“Setelah pembacaan keputusan, kemudian akan dilakukan penerimaan hasil keputusan. Kita berharap kedua Paslon tetap menjaga kondusifitas Kabupaten PALI, baik menjelang keputusan maupun pasca keputusan nanti. Hasil keputusan harus diterima dengan lapang dada,” pungkasnya. (adj)











