KPUD PALI Mulai Rancang Pembentukan Dapil

Selasa, 12 Desember 2017

PALI, Sumselupdate.com – Dalam rangka persiapan pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (12/12/2017) di Hotel Nurthania, PALI.

Dalam kegiatan itu pula, dilaksanakan sosialisasi undang-undang dan tahapan Pemilu tahun 2019 yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat dan partai politik yang ada di wilayah Bumi Serepat Serasan.

Read More

Ketua KPUD PALI H. Hasyim, SE mengatakan bahwa dasar dalam persiapan pembentukan dapil yakni UU No 7 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten PALI.

“Dengan dasar undang-undang no 7 tahun 2013, maka otomatis kita bagian dalam pembentukan Dapil, karena tidak semua kota atau kabupaten yang menentukan Dapil kecuali DOB atau daerah yang pertumbuhan penduduknya signifikan,” ujar Hasyim.

Dijelaskan Ketua ICMI Kabupaten PALI itu bahwa syarat pembentukan Dapil ada dua variabel, yakni variabel Kecamatan dan variabel penduduk.

“Disamping itu ada 7 syarat lain, dalam pembentukan Dapil diantaranya adalah, kesetaraan, integritas wilayah dan kesinambungan. Pada 7 unsur itu, tidak semuanya terpenuhi, namun ada pertimbangan-pertimbangan lain yang akan ditinjau untuk membentuk Dapil. Untuk itu, kita undang seluruh elemen yang mewakili masyarakat untuk berdiskusi pembentukan Dapil diwilayah Bumi Serepat Serasan,” terangnya.

Menghadapi tahun politik 2018 dan 2019, KPUD meminta dukungan semua pihak agar proses demokrasi bisa berjalan sukses. “Kita minta dukungan semua pihak, yakni pada 27 juni 2018, Provinsi termasuk di kabupaten ini akan menggelar Pilgub, dilanjutkan pada April 2019 bakal menggelar Pemilu.Mari satukan persepsi bahwa semua unsur yang ada di kabupaten PALI dalam satu langkah bersama untuk menggapai PALI Cemerlang,” ajaknya.

Sementara itu Wabup PALI Ferdian Andreas Lacony mengemukakan bahwa dalam pembentukan Dapil serta penyusunan penempatan kursi anggota DPRD, pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU harus selalu koordinasi dengan Pemkab PALI terutama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Pada konsultasi publik persiapan pembentukan Dapil dan penempatan kursi dewan, KPU juga harus saling koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui jumlah penduduk yang ada di kabupaten PALI. Sebelum penentuan Dapil, perlu data yang konkret agar tidak menimbulkan friksi, dan keterbukaan informasi harus dikedepankan, karena keterbukaan informasi bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat,” sarannya.

Ada 9 Pilkada kabupaten/kota dan Pilgub di tahun 2018 yang bakal di gelar di provinsi Sumatera Selatan, ini tentu bakal meningkatkan suhu politik,namun diharapkan Wabup bahwa meskipun beda pilihan, diharapkan seluruh masyarakat PALI agar tetap menjaga tali silaturahim dan menjaga kebersamaan.

“Kegiatan ini adalah upaya KPU menjaga demokrasi,supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.Dan kami juga berharap semua masyarakat tetap kompak, jaga kebersamaan, jangan lihat perbedaan supaya proses pembangunan di kabupaten PALI tidak terganggu,” harapnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts