Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sempat dinonaktifkan dari tugasnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akhirnya mengaktifkan kembali lima komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang. Pengaktifan ke lima komisioner itu dilakukan terhitung sejak Rabu (22/5).
komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2019) mengatakan, selama proses tahapan rekapitulasi suara pemilu, pihaknya memberikan perhatian khusus di Kabupaten Empat Lawang. Itu dilakukan dikarenkan sejak rekap ditingkat PPK sudah dinilai bermasalah.
“Perhatian khusus di Empatlawang, karena pada saat rekap PPK hingga kabupaten muncul persoalan, dan harus diambil alih KPU Sumsel. Empat Lawang ini sangat berpotensi terjadi gugatan di MK, sedangkan kabupaten/kota lain dianggap sama,” ungkapnya.
Untuk itu, dikatakan Hepriyadi, pihaknya telah memanggil dan mengaktifkan kembali 5 komisioner KPU Empat Lawang, sejak 22 Mei agar bisa bekerja kembali, dan menyiapkan bahan atau data yang diperlukan nantinya.
“Para komisioner juga sudah aktif kembali dengan putusan pleno KPU Sumsel, dan kita sudah meminta kasubagnya menginvetaris persoalan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan pelanggaran etik bagi mereka jika ada akan dilakukan, meski terjadi di PPK,” katanya.
Mengenai gugatan dari peserta pemilu setelah rekapitulasi selesai, pihaknya telah menginstruksikan KPU Kabupaten/ kota se- Sumsel, untuk menginventaris persoalan selama rekapitulasi di semua tingkatan.
“Saat ini belum mendapat laporan akan ada gugatan tapi kami sudah koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota se Sumsel, untuk menginventaris permasalahan yang ada, mulai tingkat bawah hingga KPU Kabupaten/ kota,” kata Hepriyadi.
Dijelaskannya, batas waktu gugatan peserta pemilu akan hasil pemilu 2019, berakhir pada 23 Mei malam, jika melewati batas itu maka gugatan dianggap kadaluarsa. “Jadi kita persilahkan peserta pemilu untuk melakukan gugatan, kalau tidak puas dengan hasil pemilu 2019, melalui jalurnya ke MK,” bebernya.
Diungkapkan Hepriyadi, gugatan itu boleh dilakukan peserta pemilu, baik permasalahan internal atau ekternal, untuk disemua tingkatan maupun per dapil, yang dianggap mempengaruhi hasil yang ada.
“Jadi semua boleh mengajukan gugatan, asal dapat izin DPP partainya, karena gugatan ke MK itu satu kesatuan, dan harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai, dimana SK KPU RI yang digugat,” ujarnya.
Selain itu, diterangkan Hepriyadi kekhawatiran lainnya dalam masa gugatan ini, ruang waktu pengajuan yang singkat dan pihaknya untuk menyiapkan segala sesuatunya.
“Makanya kita jauh- jauh hari sudah minta mereka menginventaris, termasuk mengumpulkan alat bukti dan lain- lainnya, karena lokasi jauh- jauh, dan kita harus ada,” tandasnya. (mor)











