Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Tahun 2024, di Hotel Safran Pangkalpinang, Selasa (25/02/2025).
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ini sesuai ketentuan Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung, Husin menjelaskan dalam menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang diajukan Paslon 01 sudah melalui proses persidangan, dan kemarin sudah dipastikan Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa semua gugatan dari Paslon 01 sebagai pemohon dan kami KPU Provinsi Babel sebagai pihak termohon sudah diputuskan semuanya ditolak.
Dalam Ketentuannya ketika Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan itu, maka KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diberi waktu 3 hari untuk melakukan penetapan Paslon gubernur dan wakil gubernur Babel terpilih.
“Kami mengambil hari ini karena memang dasarnya sudah ada surat dari KPU RI sudah ada kemudian salinan keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah kami dapatkan. Maka hari ini kami sudah menetapkan Paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk provinsi Babel dan hasil dari pemilihan serentak yang sudah kita lakukan di tahun 2024,” jelasnya.
Baca juga : KPU Babel Evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan Persiapan Pilkada Ulang
Selanjutnya, untuk mekanisme nya seperi ini, kewenangan KPU provinsi dalam hal ini melakukan penetapan itu lah salah satu tahapan Pilkada, kemudian kami akan menyiapkan berkas-berkas dokumen yang diperlukan.
“Kami akan menyampaikannya kepada DPRD kemudian DPRD akan melanjutkan dengan Paripurna nanti berproses melalui Pemda nanti diusulkan ke Kemendagri.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Belitung Timur, Tapi Sidang Pilkada Provinsi Babel dan Bangka Barat Lanjut
Dan kapan dilantik itu menjadi ranahnya Kemendagri dalam hal ini, jadi kami tidak bisa menentukan,” jelas Husin. (**)











