Bangka Belitung, Sumselupdate.com – Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan putusan sela (dismissal) sengketa hasil Pilkada Provinsi Bangka Belitung, Pilkada Bangka Barat dan Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/2/2025).
Dua dari sengketa Pilkada ini diputuskan Lanjut pada masa sidang berikutnya. Sengketa Pilkada itu adalah Perkara Provinsi, Nomor: 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan Perkara Kabupaten Bangka Barat, Nomor: 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Itu artinya, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyani besar kemungkinan belum dilantik pada 20 Februari nanti. Begitupun untuk sengketa Perkara Kabupten Bangka Barat, Nomor: 99/PHPU.BUP-XXIII/2025. Amar putusan, lanjut pada masa sidang berikutnya.
Sementara perkara Kabupaten Belitung Timur Nomor: 98/PHPU.BUP-XXIII/2025, Amar putusan MK, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Hasil Pilkada Belitung Timur 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Beltim tetap berlaku.
Baca juga: Sinyal PPP Usung Andri pada Pilkada Bangka Barat 2024
Pasangan Kamarudin MutenĀ (Afa) dan Khairil Anwar sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur periode 2024-2029.
Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan, persidangan lanjutan sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7 sampai 17 Februari 2025.
Baca juga: Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Masih Belum Ada Anggaran
“Masing-masing diagendakan, dijadwalkan kapan. Secara resmi akan dipanggil kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” tandas Arief Hidayat.