MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Belitung Timur, Tapi Sidang Pilkada Provinsi Babel dan Bangka Barat Lanjut

Penulis: - Selasa, 4 Februari 2025
Hakim MK Arief Hidayat. (Sumselupdate.com/tangkapan layar video)

Bangka Belitung, Sumselupdate.com – Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan putusan sela (dismissal) sengketa hasil Pilkada Provinsi Bangka Belitung, Pilkada Bangka Barat dan Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/2/2025).

Dua dari sengketa Pilkada ini diputuskan Lanjut pada masa sidang berikutnya. Sengketa Pilkada itu adalah Perkara Provinsi, Nomor: 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan Perkara Kabupaten Bangka Barat, Nomor: 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Bacaan Lainnya

Itu artinya, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyani besar kemungkinan belum dilantik pada 20 Februari nanti. Begitupun untuk sengketa Perkara Kabupten Bangka Barat, Nomor: 99/PHPU.BUP-XXIII/2025. Amar putusan, lanjut pada masa sidang berikutnya.

Sementara perkara Kabupaten Belitung Timur Nomor: 98/PHPU.BUP-XXIII/2025, Amar putusan MK, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Hasil Pilkada Belitung Timur 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Beltim tetap berlaku.

Baca juga: Sinyal PPP Usung Andri pada Pilkada Bangka Barat 2024

Pasangan Kamarudin MutenĀ (Afa) dan Khairil Anwar sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur periode 2024-2029.

Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan, persidangan lanjutan sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7 sampai 17 Februari 2025.

Baca juga: Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Masih Belum Ada Anggaran

“Masing-masing diagendakan, dijadwalkan kapan. Secara resmi akan dipanggil kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” tandas Arief Hidayat.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait