Laporan: Anas
Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI menetapkan jumlah DPS di Kabupaten PALI pada Pemilu 2024 sebanyak 144.711 pemilih, Rabu, (5/4/2023).
Dimana rinciannya jumlah laki-laki sebanyak 72.615 pemilih, perempuan 72.096 pemilih dan 619 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario menerangkan, rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten PALI digelar, setelah melalui rapat pleno DPHP tingkat desa dan kecamatan.
“Rangkaian rapat pleno terbuka DPHP yang dilaksanakan hari ini sudah dimulai sejak Februari oleh petugas Pantarlih, dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berdasarkan data dari DP4 yang diterima dari Dirjen Dukcapil,” ujarnya.
Selama proses coklit di dapatkan sejumlah temuan, seperti pemilih yang memiliki NIK ganda, pemilih masih di bawah umur, pemilih secara faktual ditemukan warga biasa, tapi di data kependudukan berstatus TNI.
“Kami sudah menindaklanjuti pemilih di bawah umur sudah dibuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu NIK ganda sudah ditetapkan satu orang yang berhak memiliki NIK tersebut. Sementara satu warga lainnya diarahkan untuk di data ke Disdukcapil, begitu jua warga yang di data berstatus TNI, dibuat memenuhi syarat dan segera dilakukan perubahan data ke Disdukcapil,” urainya.
Sunario menambahkan, tahapan selanjutnya akan dilakukan analisa data ganda mulai tanggal 6-12 April 2023, kemudian pada tanggal 13-14 April dilaksanakan rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Selatan.”Analisa ganda yaitu menganalisa kegandaan antar kabupaten dan antar provinsi, lalu kegandaan TPS reguler dengan TPS di lokasi khusus di daerah lainnya,” pungkasnya. (**)