Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mempersilahkan warga yang ingin pindah mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak 17 April 2019 mendatang.
Namun syarat untuk pindah lokasi pemilihan di pesta demokarasi nanti, harus paham mekanisme penerimaan surat suara untuk dicoblos dan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk pindah tempat pilih, KPU sudah siap untuk melayani, asalkan sudah tedaftar di DPT,” kata Komisioner KPU Kota Palembang bidang Perencanaan data dan Informasi Safarudin Adam saat menghadiri silaturhami dengan pengurus HMI cabang Palembang, Kamis (21/2/2019).
Menurut Adam, untuk jumlah surat suara yang akan diterima pemilih yang berpindah lokasi harus disesuaikan dengan wilayah di mana dia pindah.
“Sedangkan untuk jumlah surat suara yang akan diterima, jika pindah ke provinsi lain hanya akan mendapat satu surat suara yaitu untuk presiden,” jelasnya.
Namun menurut Adam, jika perpindahan dalam satu wilayah pemilihan, mungkin bisa mendapat empat surat suara.
“Akan tetapi jika perpindahan dilakukan masih dalam satu provinsi tetapi berbeda zona dapil, maka akan hanya mendapat dua surat suara, yaitu presiden dan caleg DPD saja,” bebernya
Meski demikian, Adam mengimbau agar masyarakat yang ingin berpindah tempat pilih harus segera melaporkan untuk dapat diproses.
“Cukup dengan datang dan sudah terdaftar di DPT nanti ada sistem kita yang mengecek, lalu akan diproses di mana tempat tujuan pemilih. Namun jangan sampai lewat dari tanggal 17 Maret (melapor –red), karena kita sudah uplodting data dan kita juga sudah mulai pleno,” pungkasnya. (syd)











