KPU Pagaralam Serahkan Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sumsel 2024 ke KPU Provinsi

Penulis: - Kamis, 5 Desember 2024
KPU Kota Pagaralam menyerahkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2024 ke KPU Provinsi Sumsel.

Pagaralam, Sumselupdate.com – KPU Kota Pagaralam menyerahkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2024 ke KPU Provinsi Sumsel, sebagai bagian dari proses Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah resmi menyerahkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2024 ke KPU Provinsi Sumsel.

Bacaan Lainnya

Penyerahan ini dilakukan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2024, dengan harapan proses demokrasi berjalan lancar dan transparan. Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan pemilu yang adil dan akuntabel.

Suasana penyerahan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2024.

Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, menjelaskan, penyerahan dokumen rekapitulasi ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan seluruh tahapan Pilgub Sumsel 2024 berjalan dengan transparan dan akurat. Kami berharap proses ini dapat mendukung kelancaran Pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil yang diumumkan.

Sekretaris KPU Kota Pagar Alam, Nata Oktari, menambahkan, pihaknya bersama komisioner lainnya terus memastikan agar seluruh proses penghitungan suara hingga penyerahan dokumen ini dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga : KPU Pagaralam Sukses Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

“Proses penyerahan dokumen ini dilaksanakan dengan pengawasan ketat untuk menjaga integritas dan keakuratan data. KPU Kota Pagar Alam juga berharap hasil rekapitulasi yang diserahkan dapat menjadi acuan yang sah dalam proses selanjutnya, serta mempercepat proses penetapan hasil Pilgub Sumsel 2024 di tingkat provinsi,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.