KPU Batasi Hanya 5 Akun, Sumsel Masuk Kategori Rawan Medsos

Kamis, 1 Februari 2018
kampanye di medsos (ilustrasi)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batasan penggunaan akun media sosial (medsos) di Pilkada serentak 2018. Akun resmi tersebut bakal diawasi langsung oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami membatasi lima akun media, untuk satu pasangan calon ya. Jadi tim kampanye dapat melaporkan lima akun media sosial,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis (1/2/2018), seperti dilansir VIVA.

Read More

Semua akun resmi pasangan calon, jelas Wahyu, harus didaftarkan satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Sesuai peraturan KPU, masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018.

Diakui Wahyu, pemantauan media sosial bukan hal mudah, karena berbagai informasi tak jelas dan hoax bisa berkembang dengan cepat. Atas dasar itu, KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian akan mengawasi media sosial.

“Yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar. Kalau lima ini mesti baik-baik isinya,” kata Wahyu.

Diketahui, pada Rabu (31/1/ 2018) lalu bertempat di kantor Bawaslu RI, telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU)  antara Bawaslu, KPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang aksi melawan berita palsu (hoaks) dan ujaran negatif di internet dalam Pilkada serentak 2018.

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan Misbah, ada 12 provinsi di Indonesia yang penggunaan media sosialnya tinggi. Pernyataan tersebut mengacu pada data dari Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2018.

“Ada 12 provinsi ini juga memiliki potensi kerawanan penggunaan media sosial yang tertinggi,” kata Abhan.

Abhan menambahkan, kerawanan yang dimaksud adalah potensi menimbulkan kericuhan akibat peredaran berita palsu atau mengandung SARA dan ujaran kebencian, yang masuk pada pelanggaran Pilkada.

Provinsi yang masuk area rawan media sosial tersebut adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts