Jakarta, Sumselupdate.com – KPK sedang menganalisis pengajuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Saragih untuk jadi justice collaborator (JC). Yang bersangkutan merupakan tersangka suap proyek PLTU Riau-1.
“Tersangka EMS ini memang sudah mengajukan diri sebagai JC. Jadi berkasnya sudah disampaikan ke KPK dan sedang dalam proses analisis lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari liputan6.com, Kamis (13/9/2018).
Selain dia, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, serta mantan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.
KPK pun telah memeriksa Eni Saragih sebagai saksi untuk Idrus Marham pada 12 September. “Tentu kami perlu dalami informasi apa yang diketahui tersangka sehingga beberapa kali perlu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain. Ada banyak hal yang didalami terkait pertemuan dengan tersangka lain atau pihak-pihak yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK,” ucap Febri.
Sementara Eni mengatakan, pemeriksaan kali ini masih seputar pendalaman soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Kotjo.
“Pendalaman-pendalaman dari yang lalu soal pertemuan saya dengan Pak Sofyan Basir dengan Kotjo. Jadi, masih seputar itu saja, belum ada yang baru,” ucap Eni Saragih usai diperiksa di Gedung KPK. (pto)











