KPK Tahan Bupati Tanggamus Lampung

Kamis, 22 Desember 2016

Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik KPK RI menahan Bupati Tanggamus, Lampung periode 2013-2018, Bambang Kurniawan, di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

“Terhadap tersangka BK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Desember 2016 sampai 10 Januari 2017,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari detik.com, Kamis (22/12/2016).

Read More

Bambang tampak keluar pada pukul 19.14 WIB dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (22/12). Dia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat masuk mobil tahanan.

Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD Tanggamus meloloskan APBD Tanggamus.

KPK sebelumnya menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp30 juta.

Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts