KPK Resmi Tetapkan Status Tersangka, Bupati Talaud Mengaku Bingung Kena OTT

Selasa, 30 April 2019
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di gedung KPK. (Haris Fadhil/detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com – Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip resmi berstatus tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sri diduga menerima suap berkaitan dengan proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.

“KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dikutip detikcom, Selasa (30/4/2019).

Read More

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu:

Diduga sebagai penerima:
– Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Talaud
– Benhur Lalenoh sebagai tim sukses bupati

Diduga sebagai pemberi:
– Bernard Hanafi Kalalo sebagai pengusaha

Basaria menyebut Sri menerima sejumlah barang mewah seperti tas hingga perhiasan serta tunai. Penerimaan itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” ucap Basaria.

Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) pada pukul 20.18 WIB.

Dia mengenakan kemeja batik. Sri menyatakan bingung karena tak ada menerima barang apa pun.

“Saya bingung karena barangnya nggak ada saya terima. Tiba-tiba saya dibawa ke sini. Tidak benar saya terima hadiah,” ucapnya.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan total enam orang di Jakarta dan Manado. Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 juta hingga jam tangan seharga Rp 200 juta.

Pemberian itu diduga terkait proyek pembangunan pasar di Talaud. KPK menduga ada pemberian lain yang telah direalisasikan. (hyd/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts