Palembang, Sumselupdate.com – Plt Bupati Muaraenim H Juarsah hadir pada sidang terdakwa kasus suap 16 proyek PUPR Muaraenim, yakni Aries HB Ketua DPRD Muaraenim dan Ramlan Suryadi Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (20/10/2020) pagi
Sidang yang dilakukan secara virtual ini juga mendatangkan terpidana mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erma ini turut menghadirkan tiga orang saksi lainnya yang merupakan ASN di Dinas PUPR Muaraenim.
Dari pantauan wartawan, sidang masih berjalan lancar dan tenang. Hal itu terlihat dari Tim Jaksa Penuntut Umum masih bertanya terkait perbuatan dua terdakwa tersebut kepada para saksi.
Sementara kuasa hukum dari kedua terdakwa juga mendengarkan serta menyimak jawaban dari keterangan saksi.
Sampai berita ini diturunkan, persidangan masih berjalan.(ron)











