Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam, Sumatera Selatan, menyelidiki kasus temuan alat rapid test bekas yang dibuang ke sungai di Desa Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dua petugas medis tersebut.
“Baru dipanggil yang menemukan dan dua orang dari Dinkes,” ungkap Acep, Selasa, (20/10/2020).
Menurut dia, pemeriksaan nantinya berlanjut pada pimpinan Dinkes dan Dinas Lingkungan Hidup Pagaralam. Hanya saja, penyidik masih bergantung pada perkembangan di lapangan.
Acep menyebut penyelidikan merupakan tindaklanjut dari beredarnya foto penemuan di media sosial beberapa waktu lalu. Pihaknya memandang perlu kasus ini diselidiki untuk mengungkap unsur kesengajaan dan terjadi pelanggaran dalam kasus itu.
“Kita kan dapat dari media sosial, langsung dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Pagaralam Taswin mengungkapkan, benar ada penemuan limbah medis di sungai dan sudah diamankan.
Dari penyisiran di aliran sungai, pihaknya tak lagi menemukan barang serupa. Warga juga diimbau tidak terlalu khawatir karena kantor plastik tersebut dalam kondisi tertutup saat ditemukan.
“Aliran sungai itu sudah disisir, tidak ada lagi yang ditemukan,” kata dia.
Sekretaris Dinkes kota Pagaralam, Taswin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak tahu jika sudah ada dua petugas yang diperiksa pihak penyidik.
“Saya tidak tahu jika sudah ada yang diperiksa, tapi beberapa hari lalu memang ada penyidik yang mendatangi Kantor Dinkes,” ujarnya singkat.
Terpisah Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH menegaskan bahwa dalam kasus limbah medis ini Polres sudah melakukan penyelidikan.
“Sudah kita proses sesuai dengan aturan yang ada. Polres juga akan meminta pendapat para ahli lingkungan untuk tahu dampak dari pembuangan sampah tersebut. Polres juga masih mendalami apakah ini ada unsur kesengajakan atau ada unsur lain,” tegasnya. (**)