Jakarta, Sumselupdate.com – KPK memanggil pengacara Elza Syarief sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Elza seputar perasaan terancam yang disampaikan oleh mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani.
“Penyidik akan mengklarifikasi saksi Elza Syarief terkait dengan informasi bahwa saksi Miryam pernah menyampaikan perasaan terancam,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) dikutip dari detikcom.
Namun, Febri enggan menjelaskan secara detil apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada Elza. “Termasuk peristiwa di sekitar itu,” ujarnya.
Elza telah memenuhi panggilan KPK. Dia hadir ditemani Farhat Abbas yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Terkait adanya pertemuan dengan Miryam, Elza tidak membantah sama sekali. Bahkan dia mengakui ada 3 kali pertemuan dengan Miryam di kantornya, serta ada juga pengacara lain dalam pertemuan itu.
Nama Elza disebut Miryam dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis (30/3) lalu. Saat itu Miryam menjelaskan pertemuannya dengan Elza untuk hanya memberikan pinjaman uang.
Namun, Miryam tidak membantah saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.
KPK sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto sudah menjalani persidangan, sedangkan satu lagi Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani pemeriksaan di KPK. (adm3)











