Sidang Korupsi E-KTP, Jaksa Tuntut Hak Politik Politikus Golkar Markus Nari Dicabut

Selasa, 29 Oktober 2019
Markus Nira

Jakarta, sumselupdate.com – Agenda sidang perkara perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019), yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan anggota DPR Markus Nari.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama lima tahun.

Read More

Jaksa menilai Markus Nari terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP, namun dia tidak mengakui perbuatannya. Sikap tersebut menjadi salah satu catatan JPU yang memberakan terhadap Markus Nari.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” ujar Jaksa Andhi Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019) seperti dikutip inews.

Pertimbangan lain yang memberatkan, yaitu Markus tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Markus Nari dinilai menghambat pengelolaan data kependudukan.

“Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional,” ucapnya.

Jaksa meyakini Markus Nari telah memperkaya diri sendiri sebanyak 1.400.000 dolar Amerika dari proyek e-KTP. Atas korupsi proyek e-KTP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun. (adm3/inws)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts