Jakarta, Sumselupdate.com – KPK sudah menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menjadi tersangka kasus korupsi. Yan diduga menerima suap dengan modus ijon dari proyek anggaran Disdik pada 2017.
“Iya kan udah jadi tersangka,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jl Imam Bondjol, Jakarta, Senin (5/9/2016) sebagaimana dikutip dari laman detiknews.com.
Yan diciduk pada Minggu (4/9) sore di Banyuasin usai melakukan pengajian. Yan tiba di KPK dini hari tadi dan langsung diperiksa.
Agus menyampaikan, bersama Yan ditangkap empat orang lainnya. KPK sudah mengintai Yan sejak lama.
“Sudah cukup lama ya. Kita bisa dengan dua cara, bisa dari laporan masyarakat, bisa kita penyelidikan sendiri, ya kalo yang ini nggak perlu saya buka,” sambungnya.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian diciduk KPK. Diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan. Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan modus korupsi yang dilakukan Yan.
“Biaya pendidikan itu indikasi awal ya, nah masih diselidiki sama teman-teman. Nah indikasi awal itu ijon untuk anggaran 2017,” jelas Agus di Kantor KPU, Jl Imam Bondjol Jakarta, Senin (5/9/2016).
Modus ijon ini, untuk proyek di Disdik pada 2017, sudah ditetapkan siapa saja yang bakal mendapatkannya. Nah, para pemenang proyek ini membayar uang diduga suap yang disebut Agus sebagai praktik ijon.
“Proyeknya macam-macam dari uang anggaran pendidikan itu 2017 di ijon,” jelas dia. (adm3)











