Ketua KPK: Yan Anton Ferdian Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Disdik

Senin, 5 September 2016
Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK sudah menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menjadi tersangka kasus korupsi. Yan Anton Ferdian diduga menerima suap dengan modus ijon dari proyek anggaran Disdik pada 2017.

“Iya kan udah jadi tersangka,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPU, Jl Imam Bondjol, Jakarta, Senin (5/9), seperti dilansir detik.com.

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian diciduk KPK. Ia diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan.

“Biaya pendidikan itu indikasi awal ya, nah masih diselidiki sama teman-teman. Nah indikasi awal itu ijon untuk anggaran 2017,” jelas Agus Rahardjo.

Advertisements

Agus Rahardjo pun membeberkan modus korupsi yang dilakukan Yan.

Dalam modus ijon ini, sebut Rahardjo, untuk proyek di Disdik pada 2017, sudah ditetapkan siapa saja yang bakal mendapatkannya. Nah, para pemenang proyek ini membayar uang diduga suap yang disebut Agus sebagai praktik ijon.

“Proyeknya macam-macam dari uang anggaran pendidikan itu 2017 diijon,” jelas dia.

Sebelumnya, Yan Anton Ferdian bersama empat orang lainnya diciduk KPK pada Minggu (4/9) sore di Banyuasin usai melakukan pengajian keberangkatan haji. Yan Anton Ferdian dan kawan-kawan telah tiba di KPK dini hari tadi dan langsung diperiksa.

KPK sendiri, menurut Agus Agus Rahardjo, sudah mengintai Bupati Banyuasin ini sejak lama.

“Sudah cukup lama ya. Kita bisa dengan dua cara, bisa dari laporan masyarakat, bisa kita penyelidikan sendiri, ya kalo yang ini nggak perlu saya buka,” ujarnya. (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.